IDXChannel – Regulasi mengenai carbon pricing di Indonesia masih kian dikembangkan seiring dengan mulai dilaksanakannya perdagangan karbon.
Seperti diketahui, Bursa Karbon atau IDXCarbon sudah mulai dibuka sejak Selasa (26/9/2023) kemarin. Melalui pasar karbon ini, perusahaan yang bisa menekan emisi dapat menjual kredit karbonnya kepada perusahaan yang melewati batas emisi yang telah ditetapkan. Perdagangan karbon ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui mekanisme jual-beli unit karbon.
Dalam perdagangan unit karbon ini, Anda juga perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan carbon pricing. Agar lebih jelas, IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Apa yang Dimaksud Carbon Pricing?
Dilansir dari World Bank, Carbon Pricing adalah suatu instrumen yang menangkap biaya eksternal atau biaya luar dari emisi gas rumah kaca (GRK) dan mengikatnya menuju sumber gas rumah kaca dengan pemberian harga yang pada dasarnya disajikan dalam bentuk harga karbon dioksida (CO2) yang selanjutnya akan dipancarkan.
Adapun menurut Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Carbon Pricing adalah Carbon Pricing adalah pemberian harga (valuasi) atas emisi Gas Rumah Kaca (GRK) per karbon. Selain itu, Carbon Pricing disebut juga Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan bentuk internalisasi biaya dari eksternalitas negatif berupa emisi Gas Rumah Kaca atau praktik dari “polluters-pay-principle”.