2. Instrumen non-Perdagangan
Instrumen non-perdagangan terdiri dari dua jenis yakni pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis hasil (Result Based payment/ RBP).
a. Pungutan atas Karbon
Pungutan atas karbon berbentuk kompensasi dari suatu entitas yang telah menghasilkan emisi gas rumah kaca dengan cara melakukan aksi mitigasi untuk menurunkan emisi di tempat lain.
b. Pembayaran Berbasis Hasil (Result Based Payment/RBP)
Pembayaran Berbasis Hasil adalah mekanisme pembayaran yang diberikan atas keberhasilan dalam menurunkan emisi gas rumah kaca lewat aksi mitigasi tertentu yang telah disepakati antara pelaksana program dan penyedia dana untuk selanjutnya diversifikasi oleh Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) maupun tim teknis yang ditunjuk oleh lembaga tersebut.
Tujuan Carbon Pricing
Beberapa tujuan paling utama dari adanya Carbon Pricing antara lain sebagai berikut.
- Mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
- Mendorong investasi hijau atau investasi berkelanjutan.
- Mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim.
- Menjunjung keadilan (fairness).
- Mendorong pertumbuhan berkelanjutan secara global.
Itulah ulasan mengenai apa yang dimaksud Carbon Pricing, instrumen, dan tujuannya dalam mengurangi emisi global.