GRPH dan BELL juga mendadak ARA dengan terbang masing-masing 34,33 persen ke harga Rp90 dan 34,62 persen ke harga Rp70.
Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Investor diminta tetap mencermati berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)