3. Perusahaan Aplikasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra Pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.
Sementara itu, untuk memenuhi aspek kenyamanan, dalam pasal 6 diatur bahwa pengemudi harus menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi. “Pengemudi berperilaku ramah dan sopan,” tulis aturan tersebut.
Selain itu, pengemudi juga dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Pengemudi juga harus memberikan pelayanan kepada Penumpang menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang. Selain itu, pengemudi juga wajib mengenakan biaya jasa sesuai dengan kesepakatan antara Pengemudi dan Penumpang.