sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Turunan Penyedia Likuiditas Terbit di 2025, Ini Penjelasan BEI

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
13/12/2024 13:54 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penerbitan aturan turunan terkait penyedia likuiditas alias Liquidity Provider di pasar modal.
Aturan Turunan Penyedia Likuiditas Terbit di 2025, Ini Penjelasan BEI (Foto: MNC Media)
Aturan Turunan Penyedia Likuiditas Terbit di 2025, Ini Penjelasan BEI (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penerbitan aturan turunan terkait penyedia likuiditas alias liquidity provider di pasar modal.

Peraturan baru ini bakal menjadi aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas yang telah diundangkan pada 8 November 2024.

Dengan hadirnya regulasi ini, maka sekuritas dapat secara legal menyediakan kuotasi bid dan offer, bagi emiten-emiten yang dinilai tidak likuid.

“Tahun depan kita akan ada liquidity provider,” kata Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam acara HUT Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ke-36 di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sebagai catatan, Liquidity Provider (LP) merupakan perusahaan perantara pedagang efek (sekuritas) atau pihak yang disetujui oleh OJK. Apabila itu sekuritas, maka izinnya juga wajib diperoleh dari penyelenggara pasar, dalam hal ini BEI.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement