LP diwajibkan menyediakan likuiditas dalam hal ini penawaran jual dan permintaan beli atau kuotasi bid dan offer/ask.
Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa kuotasi atas efek tertentu yang dilakukan LP tidak melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang juga telah diubah dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Perusahaan tercatat, ujar Iman, dimungkinkan dapat memakai jasa LP untuk memastikan likuiditas perdagangan. Hal ini dinilai cukup strategis saat bursa mewajibkan emiten untuk memenuhi likuditas dengan potensi masuk dalam papan pemantauan khusus (PPK) skema full call auction (FCA).
“Jadi emiten dimungkinkan menuju liquidity provider untuk membantu menjaga harga sahamnya, atau transaksinya karena harus ada kuotasi. Hal inilah yang mungkin perlu sama-sama kita sosialisasikan kepada perusahaan tercatat,” tutur dia.
(DESI ANGRIANI)