IDXChannel - Jual emas di Pegadaian tanpa surat, apakah bisa? Nasabah wajib melampirkan nota pembelian asli dari pihak Pegadaian ketika ingin menjual emas tersebut. Jika saat ini nota hilang atau tercecer, penjualan sebenarnya tidak bisa diproses, namun ada persyaratan yang membuat emas tersebut bisa terjual.
Sebaiknya jual emas tanpa surat di toko tempat Anda membeli. Walaupun ada biaya potongan, itu tidak akan sebesar nominal potongan jika Anda menjualnya di toko lain. Biaya potongan ini ada di setiap toko emas, tetapi nominalnya akan berbeda-beda. Pastikan kondisi emas masih dalam keadaan bagus agar bisa dibeli dengan harga sesuai kondisinya.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (13/5/2025), IDX Channel telah merangkum jual emas di Pegadaian tanpa surat, sebagai berikut.
Jual Emas di Pegadaian Tanpa Surat
1. Pegadaian Tidak Menerima Jual Emas Tanpa Surat secara Umum
Pegadaian tidak menerima penjualan emas batangan tanpa surat resmi (sertifikat atau bukti pembelian) untuk emas batangan seperti:
Logam Mulia Antam
UBS
Karena sertifikat adalah jaminan keaslian.
2. Namun Bisa Digadaikan (Bukan Dijual)
Jika Anda tidak punya surat emas, alternatifnya adalah:
Gadai Emas Tanpa Surat
Pegadaian bisa menerima perhiasan emas (misal: cincin, gelang, kalung) meskipun tanpa surat. Petugas akan menilai emas dengan cara cek kadar dan beratnya langsung di tempat. Emas harus asli, bukan sepuhan atau imitasi. Anda akan mendapatkan pinjaman uang berdasarkan takaran nilai emas tersebut.