sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Cara Jual Emas di Pegadaian Tanpa Surat?

Market news editor Iqbal Widiarko
13/05/2025 11:40 WIB
Jual emas di Pegadaian tanpa surat, apakah bisa? Nasabah wajib melampirkan nota pembelian asli dari pihak Pegadaian ketika ingin menjual emas tersebut.
Bagaimana Cara Jual Emas di Pegadaian Tanpa Surat? (iNews Media Group)
Bagaimana Cara Jual Emas di Pegadaian Tanpa Surat? (iNews Media Group)

IDXChannel - Jual emas di Pegadaian tanpa surat, apakah bisa? Nasabah wajib melampirkan nota pembelian asli dari pihak Pegadaian ketika ingin menjual emas tersebut. Jika saat ini nota hilang atau tercecer, penjualan sebenarnya tidak bisa diproses, namun ada persyaratan yang membuat emas tersebut bisa terjual.

Sebaiknya jual emas tanpa surat di toko tempat Anda membeli. Walaupun ada biaya potongan, itu tidak akan sebesar nominal potongan jika Anda menjualnya di toko lain. Biaya potongan ini ada di setiap toko emas, tetapi nominalnya akan berbeda-beda. Pastikan kondisi emas masih dalam keadaan bagus agar bisa dibeli dengan harga sesuai kondisinya.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (13/5/2025), IDX Channel telah merangkum jual emas di Pegadaian tanpa surat, sebagai berikut.

Jual Emas di Pegadaian Tanpa Surat


1. Pegadaian Tidak Menerima Jual Emas Tanpa Surat secara Umum

Pegadaian tidak menerima penjualan emas batangan tanpa surat resmi (sertifikat atau bukti pembelian) untuk emas batangan seperti:

Logam Mulia Antam
UBS

Karena sertifikat adalah jaminan keaslian.

2. Namun Bisa Digadaikan (Bukan Dijual)

Jika Anda tidak punya surat emas, alternatifnya adalah:

Gadai Emas Tanpa Surat

Pegadaian bisa menerima perhiasan emas (misal: cincin, gelang, kalung) meskipun tanpa surat. Petugas akan menilai emas dengan cara cek kadar dan beratnya langsung di tempat. Emas harus asli, bukan sepuhan atau imitasi. Anda akan mendapatkan pinjaman uang berdasarkan takaran nilai emas tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement