Keempat, pemberian kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris mengenai perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor perseroan dalam rangka PMHMETD.
Kemudian, mata acara RUPSI hanya meminta persetujuan atas rencana perubahan ketentuan dalam Perjanjian Kredit No. 001/SCB-LGL/X/2011 tanggal 3 November 2011 oleh dan antara PT Sarana Steel dengan PT Saranasentral Bajatama Tbk yang telah beberapa kali diperpanjang jangka waktunya, terakhir berdasarkan Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No. PPPK002/SCB- LGL/X/2021tanggal 1 Oktober 2021.
Sebagai informasi, BAJA berencana menggelar rights issue yang disertai dengan skema konversi utang kepada pihak terafiliasi, PT Sarana Steel (SS). Perseroan akan menerbitkan maksimum 1 miliar saham baru.
Dana hasil rights issue akan digunakan untuk melunasi utang pokok dan bunga BAJA kepada SS serta menambah modal kerja perseroan.