Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BUMN Karya tidak lagi hanya tercermin dari kinerja saham di pasar sekunder, tetapi juga telah berkaitan langsung dengan kemampuan sejumlah emiten memenuhi kewajiban kepada pemegang obligasi dan sukuk.
Pada saat yang sama, masing-masing perseroan masih menjalankan berbagai upaya restrukturisasi kewajiban.
Waskita Karya, misalnya, telah memperoleh persetujuan pemegang obligasi atas sejumlah usulan restrukturisasi dalam RUPO pada 3 September 2026.
Namun, perkembangan tersebut belum otomatis membuat saham kembali dapat diperdagangkan karena pembukaan suspensi tetap bergantung pada keputusan BEI dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Soal Merger BUMN Karya
Di sisi lain, konsolidasi perusahaan konstruksi pelat merah dinilai masih membutuhkan proses panjang.