“Di lain pihak, pemerintah dan DPR harus menopang posisi independensi OJK sebagai harga mati. Dengan demikian pemerintah dan DPR membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan diranah kewenangan OJK, maupun Bank Indonesia. Posisi pemerintah dan DPR hanya sebatas memberikan masukkan, bukan penilaian,” ucap Said.
Selain itu, ia juga menyarankan, Friderica fokus pada aspek teknis kebijakan.
“Seperti yang saya utarakan ke beberapa media massa sebelumnya, ada baiknya OJK semakin memberi porsi lebih besar untuk kebijakan free float. Saya menyambut baik pada Februari 2026 ini OJK memberlakukan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persem, dan secara bertahap terus diperluas,” katanya.
Said juga meminta OJK dapat memberikan informasi yang lebih luas tentang kepemilikan di pasar saham dari semua emiten yang melantai di bursa.
“Buka saja siapa pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner) sehingga lembaga pemeringkat seperti MSCI bisa menakar tingkat resiko emiten tersebut,” kata Said.
(Nadya Kurnia)