Agus mengatakan RUPST juga telah memberikan persetujuan penambahan Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan sebesar jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 (selanjutnya disebut “APBD-P Tahun 2024”), yang berasal dari kredit Hapus Buku eks BPPN dengan total Rp2,19 miliar sebagai setoran modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Perseroan.
"Dengan penambahan Modal Ditempatkan/Disetor tersebut, maka Modal Ditempatkan/ Disetor Perseroan akan berubah dari semula sebesar Rp6,577 triliun menjadi Rp6,579 triliun, dan sisanya sebesar Rp760,17 ribu dibukukan dalam Cadangan Umum Perseroan," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)