Ashidiq mengatakan, buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan BMRI. Di samping itu, perseroan tidak akan melakukan buyback jika mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada suatu tingkat tertentu yang dapat mengurangi secara signifikan likuiditas saham BMRI di Bursa Efek.
"Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 POJK 29/2023 juncto Pasal 37 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah modal disetor," ujarnya.
(Rahmat Fiansyah)