Rustarti menambahkan, buyback saham ini akan dilakukan selama satu tahun ke depan atau hingga Agustus 2025 sejak keputusan dibuat. Ini sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni dapat dilaksanakan satu tahun setelah RUPS.
“Periode buyback akan dilakukan selama satu tahun ke depan sesuai dengan POJK. Jadi ini akan berakhir di Agustus 2025 dengan nominal sekitar Rp20 miliar,” ujarnya.
Di samping itu, saham-saham yang dibeli kembali akan diberikan kepada karyawan dan manajemen sebagai bagian dari program kepemilikan saham. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan dan rasa memiliki di kalangan karyawan agar lebih termotivasi untuk mencapai target dari perusahaan.
Selain itu, pereroan memastikan bahwa buyback saham ini tidak akan berpengaruh terhadap ketentuan minimum kepemilikan saham publik yang sebesar 7,5 persen, di mana saat ini pemilik saham publik perseroan masih sebesar 13,5 persen.
Rustarti mengatakan, buyback ini juga tidak akan berdampak signifikan terhadap laporan keuangan perusahaan, termasuk total aset, ekuitas, laba bersih, maupun laba per saham.