Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan. Saat ini produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
“Ke depannya, produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS),” ujar Iding.
Sebagaimana diketahui, sebagai CCP Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) telah resmi beroperasi sejak 30 September 2024. Pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar akan sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan.
Adanya CCP PUVA mampu mengurangi kompleksitas interkonektivitas antar pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan. Selain itu, keberadaan CCP PUVA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, dan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis.
Saat ini, terdapat delapan bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
(Dhera Arizona)