Selain itu, laporan keuangan yang mendasari pembagian dividen wajib untuk dipublikasikan dengan ketentuan periode yang dicakup adalah periode setelah laporan keuangan triwulan I.
"Sehingga penyampaian jadwal dividen tunai interim perseroan tidak sesuai dengan ketentuan," terang Nyoman.
Sebelumnya, manajemen BPII mengonfirmasi pembatalan rencana pembagian dividen interim senilai Rp30 miliar.
"Rencana pembagian dividen yang diumumkan perseron tanggal 15 Maret 2023, maka karena 1 hal maka dibatalkan," tutur manajemen pada Kamis (16/3/2023). (NIA)