"Perseroan membutuhkan sumber pembiayaan untuk pembelian kendaraan dan untuk leverage dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan agar penggunaan modal lebih efisien dan efektif," tutur manajemen.
"Perseroan tetap memerhatikan kondisi suku bunga, syarat-syarat administratif, biaya-biaya yang timbul akibat pembiayaan, dan lain-lain," lanjutnya.
Adapun tingkat bunga yang ditetapkan atas fasilitas kredit ini adalah 7,5 persen per tahun (floating rate) untuk jangka waktu lima tahun atau 7,75 persen per tahun fixed rate dengan jangka waktu satu, dua, tiga, dan empat tahun.
Sementara jaminan atau agunan yang diberikan adalah kendaraan baru roda empat atau lebih untuk jasa rental kendaraan. Kendaraan yang akan dibiayai akan diikat fidusia sebesar harga kendaraan on-the-road (OTR) atau minimal sebesar 125 persen dari limit fasilitas kredit investasi sebesar Rp587,5 miliar.