IDXChannel - Gadai emas 22 karat di Pegadaian layak diketahui. Emas yang akan digadaikan harus dalam kondisi baik dan memiliki sertifikat keaslian jika ada. Emas 22 karat umumnya memiliki nilai lebih tinggi karena kandungan emas murninya yang tinggi.
Setelah mengisi formulir pengajuan gadai emas, tunggu antrean pelayanan gadai. Kemudian, serahkan formulir, kartu identitas, dan barang jaminan ke petugas untuk ditaksir nilainya. Setelah perhiasan atau emas batangan selesai ditaksir petugas, lakukan konfirmasi uang pinjaman dengan menandatangani Surat Bukti Gadai.
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (9/8/2024), IDX Channel telah merangkum gadai emas 22 karat di Pegadaian, sebagai berikut.
Cara Gadai Emas 22 Karat di Pegadaian
- Langkah pertama adalah dengan membuka aplikasi Pegadaian Digital di smartphone.
- Pilih menu “Gadai” dan masuk ke “Booking Service”.
- Klik barang jaminan yang akan digadaikan.
- Untuk emas, klik “Perhiasan” atau “Logam Mulia”.
- Tambahkan informasi seputar barang jaminan.
- Isilah berat emas untuk kategori “Logam Mulia”.
- Nantinya, informasi seputar perkiraan uang pinjaman akan muncul.
- Pilihlah outlet pengajuan Gadai Emas terdekat.
- Tentukan waktu kedatangan beserta foto emas yang dijadikan sebagai barang jaminan.
- Tunggu hingga konfirmasi booking berhasil.
- Datanglah ke outlet Pegadaian tujuan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
- Apabila sudah tiba di outlet Pegadaian tujuan, isi formulir pengajuan gadai emas yang diberikan oleh petugas.
- Anda kemudian menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP dan emas sebagai barang jaminan kepada petugas.
- Emas akan diperiksa dan ditaksir oleh petugas.
- Hasil taksiran gadai emas ditawarkan kepada nasabah.
- Nasabah memberikan persetujuan dengan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Dana pinjaman diberikan dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening nasabah.
Simulasi Pinjaman dari Gadai Emas
Ibu Anti ingin menggadaikan emas seberat 1 gram. Setelah pemeriksaan oleh petugas Pegadaian, ditemukan bahwa emas tersebut memiliki karatase 22. Misalkan harga jual emas saat ini adalah Rp1.500.000 per gram. Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:
a. Perhitungan Nilai Taksiran
Nilai taksiran dihitung dengan formula:
Nilai Taksiran = (Karatase / 24) × Harga Emas × Berat Emas