Dengan nilai-nilai sebagai berikut:
Karatase = 22
Harga Emas = Rp1.500.000
Berat Emas = 1 gram
Maka:
Nilai Taksiran = (22 / 24) × 1.500.000 × 1
Nilai Taksiran = 1.375.000
b. Perhitungan Pembiayaan Maksimal
Pegadaian memberikan pinjaman maksimal hingga 93 persen dari nilai taksiran.
Maka:
Pembiayaan Maksimal = 93 persen × Nilai Taksiran
Maka:
Pembiayaan Maksimal = 93 persen × 1.375.000
Pembiayaan Maksimal = 1.278.750
Jadi, Ibu Anti bisa mendapatkan pinjaman maksimal sebesar Rp1.278.750 dengan menggadaikan emas 1 gram yang memiliki kemurnian 22 karat di Pegadaian.
Itulah informasi terkait gadai emas 22 karat di Pegadaian yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.