4. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama sebagai Pemegang Saham perusahaan terkait.
Tak hanya memilki hak, namun para pemegang saham juga memiliki kewajiban yang wajib diikuti. Merujuk pada UUPT Pasal 3 Ayat 1 yang berisikan bahwa shareholder Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Selanjutnya, pada UUPT Pasal 3 Ayat 1 berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, jika:
- Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi syarat
- Pemegang saham yang bersangkutan memiliki itikad buruk dan memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi
- Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau