IDXChannel – Hak dan kewajiban pemegang saham sangat beragam dan memberikan banyak keuntungan bagi investor saham. Pemegang saham adalah seseorang yang sudah membeli saham atau sudah mengambil bagian kepemilikan saham dari suatu perusahaan.
Jenis-jenis pemegang saham bisa dikategorikan dari jumlah kepemilikan saham dari masing-masing investor. Pemegang saham dikelompokkan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan persentase saham yang dimiliki, mulai dari shareholder dengan kepemilikan satu saham, pemegang saham mayoritas yang memiliki lebih dari setengah saham perusahaan, dan pemegang saham minoritas yang memiliki kurang dari 50 persen saham perusahaan.
Mengutip berbagai sumber, Sabtu (4/12/2021), hak dan kewajiban shareholder atau pemegang saham nyatanya juga ditetapkan berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 52 ayat 1 yang berisikan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
1. Memiliki hak untuk menghadiri dan memberikan suara saat RUPS.
2. Hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi atau laba perusahaan
3. Hak untuk mendapatkan penjelasan dari Direksi atas kinerja Perseroan secara transparan.