IDXChannel - Cara cek izin resmi perusahaan sekuritas memang perlu diperhatikan dan dicermati sebelum berinvestasi. Sejatinya, peran perusashaan sekuritas itu sangat penting, oleh sebab itu investor harus tepat memilih sekuritas yang terdaftar secara resmi di OJK.
Sekadar diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah terdaftar dan secara resmi mengantongi izin usaha dari OJK untuk bisa melakukan kegiatan usaha sebagai pihak perantara pedagang efek, pihak penjamin emisi efek, atau kegiatan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pengawas pasar modal.
Mengutip laman resmi OJK, Jumat (1/10/2021), bagaimana untuk mengetahui legalitas izin resmi perusahaan sekuritas? Berikut cara cek cek izin resmi perusahaan sekuritas di OJK.
1. Untuk mengetahu izin resmi suatu peruasahaan sekuritas, ada baiknya para investor mencari atau cek surat izin OJK asli dan disertai dengan QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.
2. Selanjutnya, jika surat izin tersebut lihat tidak bisa dipindai atau surat yang ditampilkan berbeda dengan informasi yang ada pada QR code, maka anda harus mencurigainya dan dapat dipastikan suratnya palsu.
3. Dan yang terakhir yakni lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK wajib Anda cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email [email protected], untuk cek langsung keaslian dan keabsahan surat. (FHM)