Pandu menerangkan, kepemilikan saham BEI nantinya akan berada di bawah Danantara Investment Management (DIM). Hal ini sesuai dengan arahan dari Holding untuk melakukan investasi di pasar modal.
"(Kepemilikan saham bursa) di DIM. Dari BPI, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut," kata Pandu.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI. Aturan ini ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026. Setidaknya ada enam pokok aturan yang bakal dituangkan dalam regulasi baru tersebut.
Enam pokok aturan tersebut menyangkut, perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham dari bursa efek, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotan bursa efek, tata kelola terkait lembaga bursa efek, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, pengalihan saham dan pengendalian risiko, operasional, dan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur.