“Berdasarkan data tersebut, sektor terbesar yang melakukan right issue adalah financials terutama dari industri perbankan,” tambahnya.
Lebih lanjut, sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun dan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan pada bank milik pemerintah daerah wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Nyoman menambahkan bahwa di masa yang dinamis ini jumlah perushaan tercatat yang berada pada pipeline right issue masih relatif baik. Menurutnya hal tersebut mencerminkan adanya kepercayaan Perusahaan Tercatat untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan.
Pada semester I tahun 2022, jumlah Perusahaan Tercatat yang telah melakukan right issue meningkat 36,4 persen dibandingkan semester satu tahun 2021 atau mengalami peningkatan dari 11 Perusahaan Tercatat menjadi 15 Perusahaan Tercatat.
Sedangkan total dana yang berhasil dihimpun pada right issue, semester satu tahun 2022 sebesar Rp15,7 triliun.