HMETD dijadwalkan diperdagangkan pada 14-20 Juli 2026. Perseroan juga mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak menggunakan haknya akan mengalami dilusi kepemilikan hingga maksimal 60 persen.
Untuk menjamin pelaksanaan rights issue, PT Petrosea Tbk (PTRO) ditunjuk sebagai pembeli siaga utama.
Selain melaksanakan HMETD yang dimilikinya serta hak yang dialihkan kepadanya, PTRO juga berkomitmen menyerap sisa saham yang tidak diambil pemegang HMETD hingga sebanyak-banyaknya 116,18 juta saham.
Sementara itu, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai pembeli siaga lainnya apabila setelah seluruh proses pelaksanaan HMETD masih terdapat sisa saham yang belum terserap.
Perseroan menyatakan pelaksanaan HMETD I tidak akan mengakibatkan perubahan pengendali.