IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan hingga saat ini belum ada emiten yang sahamnya berstatus High Shareholding Concentration (HSC) atau memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi, menyampaikan rencana aksi korporasi guna meningkatkan porsi saham beredar atau free float di publik.
Selain itu, BEI juga belum menerima permohonan dari emiten untuk melakukan screening ulang atas status HSC emiten.
"Dari total 10 saham yang kami umumkan kepada publik ada indikasi HSC, sampai saat ini belum ada yang menyampaikan laporan ke kami bahwa mereka sudah melakukan sesuatu (aksi korporasi), dan meminta kami melakukan screening ulang," ujar Pjs Dirut BEI Jeffrey Hendrik di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (18/5/2026).
Namun demikian, Jeffrey mengaku telah mendapatkan surat dari para emiten yang tergolong HSC untuk menjalin diskusi.
“Semua yang meminta diskusi tentu akan kami layani dengan baik," ujar dia.
High Shareholding Concentration (HSC) adalah kondisi di mana mayoritas saham suatu emiten hanya dikuasai oleh segelintir pihak, kelompok pemegang saham tertentu, atau afiliasinya. Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar beredar di publik (free float) menjadi sangat tipis.
Adapun 10 perusahaan yang masuk dalam kategori HSC, antara lain PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) dengan konsentrasi kepemilikan 99,85 persen, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dengan kepemilikan saham 99,77 persen, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) dengan konsentrasi kepemilikan 98,35 persen.
Selain itu ada PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) dengan konsentrasi kepemilikan 97,75 persen, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dengan konsentrasi kepemilikan 97,31 persen, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) 95,94 persen, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) 95,76 persen, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) 95,47 persen, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) 95,35 persen, dan PT BSA Logistic Tbk (WBSA) sebesar 95,82 persen.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholder concentration (HSC) memang bukan sebuah pelanggaran.
Oleh sebab itu, Hasan mengatakan, otoritas tidak bisa memberikan sanksi kepada emiten yang masuk sebagai HSC. Informasi HSC yang diungkapkan adalah sebagai bentuk transparansi dan informasi tambahan bagi calon investor.
"HSC itu bukan karena mereka melanggar ketentuan. Bahwa dia sudah memenuhi ketentuan, itu sudah dilakukan. Hanya dari metodologi perhitungan di Bursa Efek, tertangkap bahwa saham tertentu ternyata terkonsentrasi kepemilikannya," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/5/2026)
Meski bukan sebuah pelanggaran, Hasan mengatakan bahwa emiten-emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sangat rentan terhadap volatilitas harga saham. Harapannya, dengan pengungkapan data ini bisa menambah basis data investor sebelum mengambil keputusan investasinya.
"Kenapa tidak disanksi? ya, memang tidak melanggar. Tapi kita ingin itu menjadi informasi yang dipegang oleh investor. Setidaknya sebagai early warning. Kalau konsentrasi itu kan kemungkinan besar atau dampak langsungnya sangat rentan atas volatilitas," kata dia.
(NIA DEVIYANA)