Oleh sebab itu, Hasan mengatakan, otoritas tidak bisa memberikan sanksi kepada emiten yang masuk sebagai HSC. Informasi HSC yang diungkapkan adalah sebagai bentuk transparansi dan informasi tambahan bagi calon investor.
"HSC itu bukan karena mereka melanggar ketentuan. Bahwa dia sudah memenuhi ketentuan, itu sudah dilakukan. Hanya dari metodologi perhitungan di Bursa Efek, tertangkap bahwa saham tertentu ternyata terkonsentrasi kepemilikannya," ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (13/5/2026)
Meski bukan sebuah pelanggaran, Hasan mengatakan bahwa emiten-emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sangat rentan terhadap volatilitas harga saham. Harapannya, dengan pengungkapan data ini bisa menambah basis data investor sebelum mengambil keputusan investasinya.
"Kenapa tidak disanksi? ya, memang tidak melanggar. Tapi kita ingin itu menjadi informasi yang dipegang oleh investor. Setidaknya sebagai early warning. Kalau konsentrasi itu kan kemungkinan besar atau dampak langsungnya sangat rentan atas volatilitas," kata dia.
(NIA DEVIYANA)