sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Beri Penjelasan Lengkap soal Aturan Baru Delisting

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
07/05/2024 15:35 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting).
BEI Beri Penjelasan Lengkap soal Aturan Baru Delisting. (Foto MNC Media)
BEI Beri Penjelasan Lengkap soal Aturan Baru Delisting. (Foto MNC Media)

Di samping itu, bursa juga akan memanggil dan meminta penjelasan kepada para Dewan Direksi perusahaan, komisaris, serta founder mengenai keberlanjutan perusahaan. Bursa juga akan memperjelas lebih rinci bagaimana strategi perusahaan untuk memperbaiki kondisi.
 
“Kalau seandainya dalam kondisi yang sudah kami beri kesempatan mereka tidak berubah, tentu arahnya force delisting. Tapi ingat dalam konteks perlindungan investor, perusahaan yang force delisting berkewajiban membeli sahamnya kembali, jangan good bye aja,” pungkas Nyoman.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement