IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).
Terkait aturan baru tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan yang mengalami delisting tidak diputuskan secara tiba-tiba. Namun, harus melalui proses sebelum akhirnya dihapus dari daftar perusahaan tercatat.
“Ini kan peraturannya direvisi. Ada perusahaan yang setelah kami sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka akan melakukan perubahan. Kalau ada progres, kami akan berikan kesempatan,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (7/5/2024).
Ada dua jenis delisting yaitu voluntary delisting atau emiten yang meminta sendiri untuk keluar dari pencatatan di BEI. Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kinerja menarik tapi memiliki rencana korporasi lain, sehingga lebih nyaman jika perusahaannya tertutup atau private.