Sementara itu, force delisting dapat diartikan secara sederhana bahwa perusahaan didepak atau kick out oleh BEI. Hal itu terjadi bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak bursa, namun telah mempertimbangkan sejumlah faktor.
“Biasanya karena tidak memenuhi ketentuan, misalnya free float, kalau (tidak memenuhi) free float kan artinya tidak likuid, sedangkan inti dari perusahaan tercatat kan likuiditas. Kemudian, hal-hal yang berhubungan dengan kondisi ekuitas yang negatif, tidak profit, juga menjadi perhatian kita,” ujar Nyoman.
Sementara terkait post delisting, legal issue juga perlu di perhatikan. Dia mengatakan, jika perusahaan dipailitkan oleh pihak tertentu, maka bursa akan mengambil tindakan atas hal tersebut.
“Jadi, proses delisting itu bukan bursa ujuk-ujuk mengeluarkan perusahaan. Jadi, ada langkah-langkahnya, sampai 24 bulan,” lanjut dia.