IDXChannel - Penipuan berkedok investasi masih menjadi momok bagi industri keuangan nasional. Otoritas Jasa Keuangan mencatat sepanjang tahun 2017-2023, angka kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp139,67 triliun.
Untuk menekan angka penipuan berkedok investasi di pasar modal, edukasi mengenai investasi yang aman terus dilakukan oleh pelaku pasar modal bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Self-Regulatory Organization (SRO) dan OJK. Akan tetapi, setiap tahunnya masih ada saja masyarakat yang dirugikan oleh adanya investasi bodong, alias penipuan berkedok investasi.
OJK bersama 15 lembaga lainnya telah memblokir 1.218 entitas yang melakukan aksi pengelolaan investasi hingga awal tahun 2024. Aksi tersebut membuktikan bahwa masih banyak entitas yang berkeliaran di tengah masyarakat dan belum terdeteksi atau belum memakan korban.
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Sumatra Utara, Muhammad Pintor Nasution, mengatakan oknum yang melakukan penipuan investasi terus ada dan semakin canggih. Maka dari itu masyarakat dan para investor harus tahu cara menghindarinya.
Ada lima cara yang bisa dipelajari masyarakat agar tidak menjadi korban investasi bodong. Pertama, cek perizinan dari entitas yang menawarkan program atau produk investasi.