"Setiap orang bisa dengan mudah mencari tahu apakah suatu entitas sudah berizin atau belum dengan rutin mengecek di website OJK. Selain itu, kita juga bisa menghubungi hotline OJK 1500655 atau mengirim email kepada waspadainvestasi.ojk.go.id. Karena, investasi yang aman dan dapat dipercaya pasti sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK," kata Pintor, Senin (6/5/2024).
Sementara apabila kita mendapatkan tawaran investasi berjangka atau komoditi, seharusnya perusahaan tersebut sudah terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
"Jika nama perusahaan tidak bisa ditemukan, maka tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal," tambahnya.
Kedua, waspada terhadap hasil investasi yang menggiurkan. Waspadalah apabila ada orang atau perusahaan yang menawarkan investasi yang menjanjikan keuntungan yang terlalu besar dan cenderung tidak masuk akal.
Sebaiknya, kita bertanya dulu bagaimana alur bisnisnya sampai bisa memperoleh nominal keuntungan tertentu. Return yang besar memang terdengar menggiurkan, namun bisa jadi ini merupakan skema Ponzi, yaitu skema bisnis yang menghasilkan keuntungan bukan dari produk investasi, melainkan dari dana milik orang lain yang masuk belakangan.