Sanksi suspensi ini diberikan kepada Universal Broker Indonesia Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Berdasarkan peraturan OJK, perusahaan fek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.
Sementara perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD minimal Rp25 miliar atau 6,25 persen.