Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD minimal Rp200 juta atau 6,25 persen.
Sedangkan Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi wajib memiliki MKBD minimal Rp200 juta ditambah 0,1 persen dari total dana yang dikelola.
(Fiki Ariyanti)