IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT Universal Broker Indonesia Sekuritas pada Selasa (22/1/2025).
Suspensi dicabut karena Anggota Bursa dengan kode TF itu telah memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap MKBD, nilai MKBD PT Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. Dengan ini, terhitung sejak sesi I perdagangan efek 22 Januari 2025, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," tulis pengumuman Bursa, Rabu (22/1).
Dalam catatan BEI, nilai MKBD terakhir Universal Broker Indonesia Sekuritas tercatat Rp30,40 miliar. Rata-rata MKBD perusahaan per Desember 2024 sebesar Rp37,71 miliar atau naik dibandingkan posisi Desember 2023 yang sebesar Rp27,34 miliar.
Nilai rata-rata MKBD per Desember tahun lalu itu tercatat turun dibandingkan periode November 2024 yang sebesar Rp65,54 miliar.
Sementara pada periode Januari 2025, rata-rata MKBD Universal Broker Indonesia Sekuritas tercatat Rp30,36 miliar. Angka itu naik bila dibandingkan Januari 2024 sebesar Rp25,91 miliar, namun turun jika dibandingkan periode Desember 2024 sebesar Rp37,71 miliar
Sebelumnya, BEI melakukan suspensi kepada Universal Broker Indonesia Sekuritas yang berlaku per 5 Desember 2023.
"Terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 5 Desember 2023, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis pengumuman BEI yang diteken dua Direktur BEI, yakni Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang, Selasa (5/12/2023).
Sanksi suspensi ini diberikan kepada Universal Broker Indonesia Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Berdasarkan peraturan OJK, perusahaan fek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah Ranking Liabilities, mana yang lebih tinggi.
Sementara perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD minimal Rp25 miliar atau 6,25 persen.
Bagi Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD minimal Rp200 juta atau 6,25 persen.
Sedangkan Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi wajib memiliki MKBD minimal Rp200 juta ditambah 0,1 persen dari total dana yang dikelola.
(Fiki Ariyanti)