sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Suspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas, Ini Penyebabnya  

Market news editor Fiki Ariyanti
05/12/2023 09:25 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi suspensi kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas mulai hari ini.
BEI Suspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas, Ini Penyebabnya (Foto MNC Media)
BEI Suspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas, Ini Penyebabnya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhi sanksi suspensi atau memberhentikan sementara perdagangan usaha PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Sanksi tersebut mulai berlaku per 5 Desember 2023.

"Terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 5 Desember 2023, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis pengumuman BEI yang diteken dua Direktur BEI, yakni Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang, Selasa (5/12).

Sanksi suspensi ini diberikan kepada Universal Broker Indonesia Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, ditemukan bahwa nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Dari laman resmi BEI, rata-rata MKBD Universal Broker Indonesia Sekuritas per Desember 2023 tercatat Rp34,58 miliar. Jumlah ini turun signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp85,93 miliar dan Rp100,29 miliar pada Desember 2021. 

Rata-rata MKBD per Desember anggita Bursa itu juga menciut apabila dibandikan rata-rata MKBD periode November 2023 yang sebesar Rp34,86 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement