IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT Universal Broker Indonesia Sekuritas pada Selasa (22/1/2025).
Suspensi dicabut karena Anggota Bursa dengan kode TF itu telah memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap MKBD, nilai MKBD PT Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. Dengan ini, terhitung sejak sesi I perdagangan efek 22 Januari 2025, PT Universal Broker Indonesia Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," tulis pengumuman Bursa, Rabu (22/1).
Dalam catatan BEI, nilai MKBD terakhir Universal Broker Indonesia Sekuritas tercatat Rp30,40 miliar. Rata-rata MKBD perusahaan per Desember 2024 sebesar Rp37,71 miliar atau naik dibandingkan posisi Desember 2023 yang sebesar Rp27,34 miliar.