IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan persetujuan kontrak berjangka dan opsi dari PT Pacific 2000 Sekuritas.
"Terhitung tanggal 15 Februari 2023," tulis BEI dalam pengumumannya, dikutip Kamis (26/1/2023).
Adapun kebijakan ini dibuat setelah BEI mendapat permintaan untuk tidak lagi memperdagangkan kontrak derivatif milik broker berkode IH tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pacific 2000 Sekuritas sebelumnya telah mendapat izin usaha perantara perdagangan efek kontrak berjangka indeks efek pada April 2001.