IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek (unsuspensi) PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) setelah sempat dihentikan sementara pada beberapa waktu lalu.
Pembukaan kembali suspensi perdagangan efek MINA secara efektif berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai pada perdagangan sesi I hari ini, Senin 28 November 2022.
"Maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi I perdagangan Efek pada hari Senin, tanggal 28 November 2022," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
Sebelumnya, Bursa mengumumkan bahwa perdagangan efek MINA disuspensi dalam No.: Peng-SPT00005/BEI.PP1/07-2022, Peng-SPT-00012/BEI.PP2/07-2022, Peng-SPT-00007/BEI.PP3/07-2022 tanggal 18 Juli 2022.