Di samping itu, standar pelaporan ESG di dunia sudah semakin berkembang, mencakup berbagai kerangka seperti Global Reporting Initiative (GRI) dan Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD), dan Internasional Financial Accounting Standard (IFRS) S1 dan S2.
“Kami menggarisbawahi pentingnya untuk tetap bersiap-siap untuk menjaga daya saing perusahaan, dan menghindari risiko ketidakpatuhan seandainya akan ditetapkan ketentuan baru pada topik yang sangat dinamis ini,” ujar Risa.
Dalam hal ini, salah satu langkah penting dalam mendorong perusahaan tercatat untuk menginternalisasikan prinsip keberlanjutan adalah melalui kewajiban menyampaikan laporan keberlanjutan atau sustainability report. Di mana, hingga 2023, sebanyak 97 persen perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keberlanjutan, atau meningkat dari 90 persen pada 2022.
Selain itu, pada 2022 perusahaan tercatat di BEI yang tergabung dalam IDX80 masih berada dalam kategori risiko tinggi dengan nilai 31,98. Kemudian pada 2023 nilai rata-rata turun menjadi 29,9 dan masuk dalam kategori risiko menengah.
“Ini menjadi kabar baik bagi pasar modal Indonesia,” kata Risa.
Sebagai bentuk insentif dan upaya untuk mendorong perusahaan tercatat menjadi role model dalam penerapan ESG, BEI menyediakan lima indeks terkait ESG. Selain itu, BEI juga memberikan insentif berupa biaya pencatatan untuk obligasi berwawasan lingkungan serta bekerja sama dengan lembaga penilaian ESG internasional untuk melakukan penilaian atas perusahaan tercatat.