sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BEI Godok Aturan Baru soal FCA, Cek Perubahannya

Market news editor Nur Ichsan Yuniarto
15/06/2024 22:24 WIB
Bursa Efek Indonesia atau BEI menggodok aturan baru tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas di FCA.
Bursa Efek Indonesia atau BEI menggodok aturan baru tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas di FCA. (MNC Media)
Bursa Efek Indonesia atau BEI menggodok aturan baru tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas di FCA. (MNC Media)

Selain itu ada juga perubahan pada poin III.1.6 tentang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:

III.1.6.1. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta dan di atas 5 persen dari jumlah saham tercatat; atau

III.1.6.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float diatas 5 persen dari jumlah saham tercatat.

Perubahan juga akan dilakukan pada poin III.1.7 yakni tentang Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement