III.3. Ketentuan III.1.1. dan ketentuan III.1.7. Peraturan ini, dikecualikan untuk Perusahan Tercatat yang telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum efektifnya perpindahan papan.
III.4.3. Periode evaluasi tiga bulan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.1 dan III.1.7 Peraturan ini dilakukan oleh Bursa pada setiap bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
(NIY)