IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggodok aturan baru tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas di aturan papan pemantauan khusus (PPK) alias full call auction (FCA).
Berdasarkan draft yang diterima IDXChannel.com, Sabtu (15/6/2024), terlihat adanya perubahan pada beberapa poin. Pada poin Ketentuan Umum nomor delapan atau II.8 terdapat perubahan pada parameter kriteria di FCA.
"Dengan memperhatikan kondisi pasar, maka Bursa dapat mengubah parameter kriteria pada Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dengan Keputusan Direksi Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan," begitu bunyi perubahan II.8 dikutip, Sabtu (15/6/2024).
Perubahan selanjutnya ada pada point III tentang Kriteria Perusahaan Tercatat pada Papan Pemantauan Khusus.
"Perusahaan tercatat akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus apabila Perusahaan Tercatat atau Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat memenuhi satu atau lebih kriteria yang ada," tulisnya.
Pada poin III poin I awalnya berbunyi harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
Namun, ada perubahan di III poin I. Perusahaan Tercatat selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction memiliki:
III.1.1. harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.
III.1.2. memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan
III.1.3. volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Selain itu ada juga perubahan pada poin III.1.6 tentang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam:
III.1.6.1. Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta dan di atas 5 persen dari jumlah saham tercatat; atau
III.1.6.2. Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float diatas 5 persen dari jumlah saham tercatat.
Perubahan juga akan dilakukan pada poin III.1.7 yakni tentang Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
III.3. Ketentuan III.1.1. dan ketentuan III.1.7. Peraturan ini, dikecualikan untuk Perusahan Tercatat yang telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum efektifnya perpindahan papan.
III.4.3. Periode evaluasi tiga bulan terakhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.1 dan III.1.7 Peraturan ini dilakukan oleh Bursa pada setiap bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
(NIY)