“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.” kata Nyoman kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
BEI juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya.
Ini juga termasuk pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh insan BEI dan/atau anggota keluarganya.
Sebagai informasi, BEI telah memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan terkait indikasi dugaan keterlibatan karyawan mereka dalam proses IPO sejumlah perusahaan tercatat. Secara terpisah, manajemen mengonfirmasi terjadi pelanggaran etika lantaran karyawan tersebut menerima imbalan.