IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan insentif baru kepada Anggota Bursa (AB) dan Dealer Partisipan (DP).
Hal ini sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan transaksi Exchange-Traded Fund (ETF) di pasar modal Indonesia.
"Insentif tersebut berupa pembebasan biaya bagi AB yang melakukan pembelian dan/atau penjualan ETF di pasar sekunder," tulis Bursa dalam siaran persnya, Jumat (5/7/2024).
Selain itu, bagi DP yang melakukan kewajibannya untuk memasukkan penawaran jual atau permintaan beli ETF di pasar sekunder dengan nilai transaksi tertentu setiap bulannya juga mendapatkan tambahan insentif sebesar satu sampai dua kali pembebasan biaya.
Biaya yang dimaksud pada kedua insentif tersebut mencakup biaya Transaksi Bursa sebesar 0,018 persen dan biaya jasa penyelesaian Transaksi Bursa di KSEI sebesar 0,003 persen.