IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan skema full call auction pada 25 Maret 2024.
“Selama ini kan ada 2 sesi, nantinya akan menjadi lima sesi. Dan rencananya Bursa Efek Indonesia akan menerapkan ini pada tanggal 25 Maret 2024 nanti apabila tidak ada halangan,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Saat ini mekanisme perdagangan papan pemantuan khusus masih berskema hybrid yakni continuous auction, dan call-auction. Transaksi periodic ‘call auction’ hanya diterapkan bagi emiten anggota PPK yang terjerat kriteria likuiditas perdagangan.
Dengan penerapan secara penuh, nantinya seluruh emiten yang masuk PPK akan ditransaksikan secara call-auction.