Call-auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi prapembukaan dan prapenutupan.
Bedanya call-auction dengan perdagangan saham biasa yaitu soal volatilitias, dan sensitivitas terhadap order hingga ukuran. Melalui call-auction, pesanan beli/jual tidak diperdagangkan secara langsung, melainkan menunggu fase matching pada akhir sesi, dengan maksimal auto rejection (ARA dan ARB) maksimal 10 persen.
Nantinya ada 5 sesi dalam skema call-auction penuh yang ditujukan bagi seluruh anggota PPK. Adapun harga minimal saham-saham ini adalah Rp1 per saham
(FRI)