IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Siwani Makmur Tbk (SIMA). Ini seiring dengan suspensi saham SIMA yang telah mencapai 42 bulan.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham PT Siwani Makmur Tbk telah mencapai 42 bulan pada tanggal 18 Agustus 2023," tulis BEI.
Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2019, yakni:
- Komisaris Utama: Wiwik Sukarno AR
- Komisaris Independen: Bambang Sutejo
- Direktur Utama: Ifiandiaz Nazsir
- Direktur: Ikman Maulana
Namun berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan pada 17 Februari 2022, Ikman Maulana telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri tapi belum terdapat persetujuan dari RUPS.
Sementara susunan pemegang saham berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait kepemilikan efek di atas 5% berdasarkan SID (publik) per 31 Juli 2023:
- Kejaksaan Agung sebesar 12,05%
- PT Yuanta Sekuritas Indonesia sebesar 5,83%
- Publik 82,12%. (RNA)