Pasar Modal Syariah Indonesia menunjukkan kinerja pertumbuhan jumlah investor saham syariah sangat signifikan.
Dalam 4 tahun terakhir, jumlah investor saham syariah di Indonesia meningkat 536%. Per Agustus 2020, Investor saham syariah telah mencapai 78.199 investor atau sekitar 5,9% dari total investor saham Indonesia.
Pasar Modal Syariah Indonesia sangat mendukung pengembangan green investment, hal tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2018, Pasar Modal Syariah Indonesia konsisten menerbitkan green sukuk serta BEI yang menjadi anggota Sustainable Stock Exchanges Initiative.
BEI adalah Bursa Efek pertama di dunia yang mengembangkan sistem transaksi secara daring yang memenuhi prinsip syariah atau Shariah Online Trading System (SOTS) yang terintegrasi secara end to end mulai dari layanan pembukaan rekening saham syariah pada Anggota Bursa penyedia SOTS, proses penyelesaian efek sampai dengan fasilitas Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Bank Syariah.
Pasar Modal Syariah Indonesia menjadi satu-satunya pasar modal di dunia yang mempunyai fatwa khusus tentang transaksi saham syariah di Bursa Efek yaitu Fatwa DSN MUI No 80 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dan fatwa khusus tentang penyelesaian dan penyimpanan efek di KSEI yaitu fatwa DSN MUI No 124 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.