IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara perdagangan atau (suspensi) pada saham PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) dan Saham & Waran Seri I PT Pulau Subur Tbk (PTPS & PTPS-W).
"Penghentian sementara perdagangan Saham SRAJ dan PTPS tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, Rabu (7/2/2024).
Suspensi dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Maka itu, dalam rangka cooling down BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara saham SRAJ dan PTPS pada perdagangan hari ini, Senin 12 Februari 2024.
Sedangkan penghentian sementara perdagangan Waran Seri I PT Pulau Subur Tbk (PTPS-W) dilakukan di Seluruh Pasar.
Bursa menambahkan, suspensi itu dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham SRAJ dan PTPS & PTPS-W.