Bursa menegaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan - di bidang Pasar Modal.
Namun demikian, para investor diharapkan untuk memerhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya.
"Mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum
melakukan pengambilan keputusan investasi," kata Bursa.
(Fiki Ariyanti)